ANGGARAN DASAR
DEWAN KEMAKMURAN MASJID DARUL ‘ULUM
(AD DKM Darul ‘Ulum)
DEWAN KEMAKMURAN MASJID DARUL ‘ULUM
(AD DKM Darul ‘Ulum)
PERUMAHAN SEPINGGAN BTN DOYO PERMAI DAN BTN PUSKOPAD
Jl. Polres, Waibu Kab Jayapura
Jl. Polres, Waibu Kab Jayapura
MUQODIMAH
Segala puji hanyalah milik Allah SWT. Shalawat dan Salam senantiasa
kita haturkan kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat,
dan umatnya hingga akhir zaman.
Dakwah adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi untuk menciptakan
tata kehidupan masyarakat yang berakhlaqul karimah, mulia dan penuh rahmat. Hal
sebagaimana diisyaratkan oleh oleh Allah ta’ala dalam firmannya ;
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru
kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar;
merekalah orang-orang yang beruntung”(Ali Imran: 104)
Demi menyambut seruan tersebut, maka warga muslim perumahan
Sepinggan Pratama – Permata Gading berusaha berhimpun untuk mengerahkan segala
potensi, dan secara nyata mengoptimalkan keberadaan Masjid Darul ‘Ulum sebagai
pusat kegiatan dan pembinaan ummat Islam. Ia pun menjadi salah satu pemicu
gerak dakwah sekaligus indikator kesalehan masyarakat secara umum, sebagaimana
firman-Nya ;
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang
beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan
zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah
orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat
petunjuk” (At-Taubah: 19)
Untuk mewujudkan cita-cita diatas, dibentuklah Dewan Kemakmuran
Masjid (DKM) Darul ‘Ulum, yang akan menjadi payung organisasi dalam mengelola
kegiatan ke-Islaman dan optimalisasi Masjid Darul ‘Ulum.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ini disusun sebagai pijakan dan aturan baku untuk menjamin penyelenggaraan DKM Darul ‘Ulum yang sistematis dan konsisten.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ini disusun sebagai pijakan dan aturan baku untuk menjamin penyelenggaraan DKM Darul ‘Ulum yang sistematis dan konsisten.
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Darul ‘Ulum, yang disingkat DKM Darul ‘Ulum.
Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Darul ‘Ulum, yang disingkat DKM Darul ‘Ulum.
Pasal 2 Waktu
DKM Darul ‘Ulum berdiri pada tanggal 13 Syafar 1430 H bertepatan pada tanggal 08 Februari 2009 M.
DKM Darul ‘Ulum berdiri pada tanggal 13 Syafar 1430 H bertepatan pada tanggal 08 Februari 2009 M.
Pasal 3 Tempat Kedudukan
DKM Darul ‘Ulum berkedudukan di Masjid Darul ‘Ulum Perumahan BTN Doyo Permai, BTN Puskopad dan BTN Doyo Delapan
DKM Darul ‘Ulum berkedudukan di Masjid Darul ‘Ulum Perumahan BTN Doyo Permai, BTN Puskopad dan BTN Doyo Delapan
BAB II
ASAS, SIFAT, VISI DAN MISI
ASAS, SIFAT, VISI DAN MISI
Pasal 4 Asas
DKM Darul ‘Ulum berasaskan Islam dan beraqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sebagaimana pehaman rasulullah SAW dan para sahabat.
DKM Darul ‘Ulum berasaskan Islam dan beraqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sebagaimana pehaman rasulullah SAW dan para sahabat.
Pasal 5 Sifat
Organisasi ini mengutamakan persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah) antarwarga muslim yang bersifat terbuka, persamaan (egaliter), tidak memihak (non partisan) dan independen. Berkontribusi pula secara positif dan proaktif terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan.
Organisasi ini mengutamakan persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah) antarwarga muslim yang bersifat terbuka, persamaan (egaliter), tidak memihak (non partisan) dan independen. Berkontribusi pula secara positif dan proaktif terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pasal 6 Visi
Menjadikan masjid Darul ‘Ulum sebagai pusat untuk menghimpun, membina, dan mengarahkan segenap warga muslim Perumahan Sepinggan Pratama – Permata Gading khususnya dan Balikpapan pada umumnya, dalam wadah kerjasama, bernafaskan Ukhuwah Islamiyah guna meningkatkan peran dan kualitas umat Islam demi tercapainya masyarakat madani.
Menjadikan masjid Darul ‘Ulum sebagai pusat untuk menghimpun, membina, dan mengarahkan segenap warga muslim Perumahan Sepinggan Pratama – Permata Gading khususnya dan Balikpapan pada umumnya, dalam wadah kerjasama, bernafaskan Ukhuwah Islamiyah guna meningkatkan peran dan kualitas umat Islam demi tercapainya masyarakat madani.
Pasal 7 Misi
DKM Darul ‘Ulum memiliki misi sebagai berikut;
1. Membina keimanan, ketakwaan, dan ahlak masyarakat muslim dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah.
2. Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi masyarakat muslim.
3. Mengembangkan persaudaraan antar sesama masyarakat muslim dan kerjasama antar warga dari berbagai kalangan baik perseorangan, perhimpunan, lembaga pemerintah maupun swasta di dalam maupun di luar negeri.
4. Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta dan solidaritas warga muslim terhadap permasalahan-permasalahan kebangsaan dan kerakyatan dalam lingkup ekonomi, pendidikan, politik-hukum, sosial, dan budaya.
5. Berperan aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar.
6. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah.
DKM Darul ‘Ulum memiliki misi sebagai berikut;
1. Membina keimanan, ketakwaan, dan ahlak masyarakat muslim dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah.
2. Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi masyarakat muslim.
3. Mengembangkan persaudaraan antar sesama masyarakat muslim dan kerjasama antar warga dari berbagai kalangan baik perseorangan, perhimpunan, lembaga pemerintah maupun swasta di dalam maupun di luar negeri.
4. Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta dan solidaritas warga muslim terhadap permasalahan-permasalahan kebangsaan dan kerakyatan dalam lingkup ekonomi, pendidikan, politik-hukum, sosial, dan budaya.
5. Berperan aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar.
6. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah.
BAB III
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG
Pasal 8 Lambang
(1) Gambar bulan dan bintang diapit diantara guratan atas dan bawah
(2) Tulisan “MASJID DARUL ‘ULUM”
(3) Lambang dan tulisan berwarna biru
Pasal 9 Arti Lambang
(1) Gambar bulan dan bintang mengidentikan semangat ke-Islaman. Adapun guratan atas dan bawah yang mengapit bulan dan bintang, mengidentikan bangunan masjid Darul ‘Ulum yang berkubah setengah bulat.
(2) Kata Darul ‘Ulum menunjukkan arti kasih sayang, yang merupakan akhlaq mulia idaman setiap jama’ah Masjid Darul ‘Ulum.
(4) Warna biru pada lambang bermakna ketinggian cita-cita dan semangat DKM, setinggi langit biru.
(1) Gambar bulan dan bintang diapit diantara guratan atas dan bawah
(2) Tulisan “MASJID DARUL ‘ULUM”
(3) Lambang dan tulisan berwarna biru
Pasal 9 Arti Lambang
(1) Gambar bulan dan bintang mengidentikan semangat ke-Islaman. Adapun guratan atas dan bawah yang mengapit bulan dan bintang, mengidentikan bangunan masjid Darul ‘Ulum yang berkubah setengah bulat.
(2) Kata Darul ‘Ulum menunjukkan arti kasih sayang, yang merupakan akhlaq mulia idaman setiap jama’ah Masjid Darul ‘Ulum.
(4) Warna biru pada lambang bermakna ketinggian cita-cita dan semangat DKM, setinggi langit biru.
BAB IV
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 10 Keanggotaan
(1) Setiap warga muslim berhak untuk menjadi anggota jamaah DKM Darul ‘Ulum dan sanggup mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DKM Darul ‘Ulum.
(2) Anggota DKM Darul ‘Ulum terdiri dari anggota biasa dan pengurus yang sekaligus merangkap anggota.
(1) Setiap warga muslim berhak untuk menjadi anggota jamaah DKM Darul ‘Ulum dan sanggup mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DKM Darul ‘Ulum.
(2) Anggota DKM Darul ‘Ulum terdiri dari anggota biasa dan pengurus yang sekaligus merangkap anggota.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11 Kepengurusan
(1) Kepengurusan DKM Darul ‘Ulum meliputi Ketua Umum DKM, Majelis Syuro dan Dewan Penasehat.
(2) Keputusan tertinggi dipegang oleh Majelis Syuro DKM Darul ‘Ulum.
(3) Ketua Umum DKM (Takmir) membawahi sekretaris, bendahara dan beberapa ketua bidang.
(4) Majelis Syuro (MS) terdiri dari seorang ketua, wakil dan anggota. Ketua dan wakil MS harus dijabat oleh anggota DKM yang tidak dibawahi oleh ketua umum DKM. MS beranggotakan seluruh pengurus DKM.
(5) Dewan Penasihat terdiri dari minimal 3 orang yang berada diluar struktur Badan Pelaksana DKM. Anggota Dewan Penasehat setidaknya memiliki kapabilitas ketokohan dalam hal senioritas, pengalaman dan ilmu syar’i.
(1) Kepengurusan DKM Darul ‘Ulum meliputi Ketua Umum DKM, Majelis Syuro dan Dewan Penasehat.
(2) Keputusan tertinggi dipegang oleh Majelis Syuro DKM Darul ‘Ulum.
(3) Ketua Umum DKM (Takmir) membawahi sekretaris, bendahara dan beberapa ketua bidang.
(4) Majelis Syuro (MS) terdiri dari seorang ketua, wakil dan anggota. Ketua dan wakil MS harus dijabat oleh anggota DKM yang tidak dibawahi oleh ketua umum DKM. MS beranggotakan seluruh pengurus DKM.
(5) Dewan Penasihat terdiri dari minimal 3 orang yang berada diluar struktur Badan Pelaksana DKM. Anggota Dewan Penasehat setidaknya memiliki kapabilitas ketokohan dalam hal senioritas, pengalaman dan ilmu syar’i.
Pasal 12 Panitia Ad Hoc (Insidental) dan Lembaga Otonom
(1) Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya, DKM Darul ‘Ulum dapat dibentuk tim-tim ad hoc.
(2) Lembaga otonom adalah badan yang berada diluar struktur DKM, namun masih bersinggungan dengan DKM, baik dalam hal interaksi kegiatan maupun penggunaan sarana atau infrastruktur yang sama (misalnya TPA, dll).
(1) Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya, DKM Darul ‘Ulum dapat dibentuk tim-tim ad hoc.
(2) Lembaga otonom adalah badan yang berada diluar struktur DKM, namun masih bersinggungan dengan DKM, baik dalam hal interaksi kegiatan maupun penggunaan sarana atau infrastruktur yang sama (misalnya TPA, dll).
= Cakupan Keanggotaan = Cakupan Kepengurusan
BAB VI
PROGRAM KERJA, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
PROGRAM KERJA, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
Pasal 13
(1) Pengurus DKM harus merumuskan objective dan rencana kerja yang terukur untuk mewujudkan visi dan misi organisasi.
(2) Pengurus DKM harus merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja DKM, sesuai kebutuhan realisasi program diatas.
(3) Kedua hal diatas harus disampaikan secara berkala didepan anggota jama’ah Masjid Darul ‘Ulum, setelah melalui evaluasi Majelis Syuro.
(3) Pendanaan diperoleh dari para donatur berupa zakat, infak, sedekah dan sumber-sumber lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
(1) Pengurus DKM harus merumuskan objective dan rencana kerja yang terukur untuk mewujudkan visi dan misi organisasi.
(2) Pengurus DKM harus merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja DKM, sesuai kebutuhan realisasi program diatas.
(3) Kedua hal diatas harus disampaikan secara berkala didepan anggota jama’ah Masjid Darul ‘Ulum, setelah melalui evaluasi Majelis Syuro.
(3) Pendanaan diperoleh dari para donatur berupa zakat, infak, sedekah dan sumber-sumber lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 14
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Majelis Syuro DKM Darul ‘Ulum berdasarkan keputusan musyawarah.
(2) Pembubaran DKM Darul ‘Ulum hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Majelis Syuro DKM Darul ‘Ulum.
(3) Keputusan-keputusan diatas hanya syah bila dihadiri minimal 2/3 pengurus DKM yang terdaftar.
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Majelis Syuro DKM Darul ‘Ulum berdasarkan keputusan musyawarah.
(2) Pembubaran DKM Darul ‘Ulum hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Majelis Syuro DKM Darul ‘Ulum.
(3) Keputusan-keputusan diatas hanya syah bila dihadiri minimal 2/3 pengurus DKM yang terdaftar.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan dimuat dalam peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar DKM Darul ‘Ulum.
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan dimuat dalam peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar DKM Darul ‘Ulum.
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada tanggal : 15 Februari 2009 / 19 Safar 1430 H
Pada tanggal : 15 Februari 2009 / 19 Safar 1430 H
PENGURUS DKM DARUL ‘ULUM,
Ketua Majelis Syuro DKM Ketua Umum DKM
H. Taufik Hidayat, Lc, MA Andi Tune Mangkau, SE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar