Rabu, 30 Oktober 2013

Jadwal Sholat Hari Ini


Selain Jadwal Sholat lengkap dalam waktu satu bulan pada halaman depan, ini saya berikan Jadwal Sholat dalam bentuk lebih ringkas atau Jadwal Sholat Untuk Hari ini. Semoga bisa membantu dalam meningkatkan ibadah kita.
Apabila Anda ingin menampilkan Widget jadwal Sholat hari ini  di blog Anda, Ini caranya menampilkan Widget Jadwal Sholat Hari Ini di blog Anda

Penentuan Jadwal Shalat Fardhu

Dari sudut pandang Fiqih penentuan waktu shalat fardhu seperti dinyatakan di dalam kitab-kitab fiqih adalah sebagi berikut :
Waktu Subuh   Waktunya diawali saat Fajar Shiddiq sampai matahari terbit (syuruk). Fajar Shiddiq ialah terlihatnya cahaya putih yang melintang  mengikut garis lintang ufuk di sebelah Timur akibat pantulan cahaya matahari oleh atmosfer. Menjelang pagi hari, fajar ditandai dengan adanya cahaya samar yang menjulang tinggi (vertikal) di horizon Timur yang disebut Fajar Kidzib atau Fajar Semu yang terjadi akibat pantulan cahaya matahari oleh debu partikel antar planet yang terletak antara Bumi dan Matahari. Setelah cahaya ini muncul beberapa menit kemudian cahaya ini hilang dan langit gelap kembali. Saat berikutnya barulah muncul cahayamenyebar di cakrawala secara horizontal, dan inilah dinamakan Fajar Shiddiq. Secara astronomis Subuh dimulai saat kedudukan matahari  ( s° ) sebesar 18° di bawah horizon Timur atau disebut dengan “astronomical twilight”  sampai sebelum piringan atas matahari menyentuh horizon yang terlihat (ufuk Hakiki / visible horizon). Di Indonesia khususnya Departemen Agama menganut kriteria sudut  s=20° dengan alasan kepekaan mata manusia lebih tinggi saat pagi hari karena perubahan terjadi dari gelap ke terang.
Waktu Zuhur  Disebut juga waktu Istiwa (zawaal) terjadi ketika matahari berada di titik tertinggi. Istiwa juga dikenal dengan sebutan Tengah Hari (midday/noon). Pada saat Istiwa, mengerjakan ibadah shalat (baik wajib maupun sunnah) adalah haram. Waktu Zuhur tiba sesaat setelah Istiwa, yakni ketika matahari telah condong ke arah Barat. Waktu tengah hari dapat dilihat pada almanak astronomi atau dihitung dengan menggunakan algoritma tertentu. Secara astronomis, waktu Zuhur dimulai ketika tepi piringan matahari telah keluar dari garis zenith, yakni garis yang menghubungkan antara pengamat dengan pusat letak matahari ketika berada di titik tertinggi (Istiwa). Secara teoretis, antara Istiwa dengan masuknya Zuhur ( z° ) membutuhkan waktu 2 menit, dan untuk faktor keamanan biasanya pada jadwal shalat waktu Zuhur adalah 4 menit setelah Istiwa terjadi atau z=1°.

PEDOMAN KEPENGURUSAN DEWAN KEMAKMURAN MASJID JA’MI DARUL ULUM

PEDOMAN KEPENGURUSAN DEWAN KEMAKMURAN MASJID JA’MI DARUL ULUM DOYOBARU SENTANI

Pengurus DKM Darul ‘Ulum adalah penggerak organisasi dalam beraktifitas guna mencapai visi, misi dan tujuan yang telah ditetapkan. Gerak langkah pengurus yang terencana, teratur dan berkesinambungan serta selalu bersandar kepada Al-Qur'an dan Assunnah dalam setiap tindakannya diharapkan akan menghasilkan kinerja yang sinergi dan berkualitas. Untuk itu perlu disusun suatu pedoman yang memberi petunjuk secara umum dalam kepengurusan DKM Darul ‘Ulum dimana pedoman ini selanjutnya menjadi dasar pegangan Pengurus dalam setiap aktivitas dan kegiatan yang dilakukan.
       I.        PENGURUS
1.    Pengertian Pengurus DKM Darul ‘Ulum .
Sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 13, Pengurus DKM Darul ‘Ulum adalah pelaksana kepemimpinan & kepengurusan organisasi yang mengemban amanah dan bertanggungjawab kepada jama'ah. Dan Pengurus DKM Darul ‘Ulum memiliki wewenang dan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 7 dan     Pasal 8.
2.     Status Pengurus DKM Darul ‘Ulum .

ANGGARAN RUMAH TANGGA DEWAN KEMAKMURAN MASJID DARUL ‘ULUM



ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN KEMAKMURAN MASJID DARUL ‘ULUM
(ART DKM Darul ‘Ulum)
PERUMAHAN SEPINGGAN PRATAMA – PERMATA GADING, BALIKPAPAN
Jl. Syarifudin Yoes, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur
BAB I
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGANISASI
Pasal 1 Pengurus DKM (Takmir)
(1) Pengurus DKM Darul ‘Ulum terdiri dari Ketua umum dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara. Ketiga posisi ini yang kemudian biasa disebut sebagai Badan Pelaksana Harian (BPH).
(2) Ketua umum membawahi beberapa bidang antara lain ; bidang Dakwah dan Ibadah, bidang Rumah tangga, bidang Komunikasi dan Humas, bidang Kewanitaan dan bidang Pembangunan.
(3) Tugas dan Tanggung jawab
a. Laporan dan pertanggung jawaban diatur menurut bagan garis struktur organisasi.
b. Ketua umum DKM

Anggaran Dasar DKM Darul Ulum



ANGGARAN DASAR
DEWAN KEMAKMURAN MASJID DARUL ‘ULUM
(AD DKM Darul ‘Ulum)
PERUMAHAN SEPINGGAN BTN DOYO PERMAI DAN BTN PUSKOPAD
Jl. Polres, Waibu Kab Jayapura
MUQODIMAH
Segala puji hanyalah milik Allah SWT. Shalawat dan Salam senantiasa kita haturkan kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat, dan umatnya hingga akhir zaman.
Dakwah adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang berakhlaqul karimah, mulia dan penuh rahmat. Hal sebagaimana diisyaratkan oleh oleh Allah ta’ala dalam firmannya ;
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”(Ali Imran: 104)
Demi menyambut seruan tersebut, maka warga muslim perumahan Sepinggan Pratama – Permata Gading berusaha berhimpun untuk mengerahkan segala potensi, dan secara nyata mengoptimalkan keberadaan Masjid Darul ‘Ulum sebagai pusat kegiatan dan pembinaan ummat Islam. Ia pun menjadi salah satu pemicu gerak dakwah sekaligus indikator kesalehan masyarakat secara umum, sebagaimana firman-Nya ;
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (At-Taubah: 19)
Untuk mewujudkan cita-cita diatas, dibentuklah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Darul ‘Ulum, yang akan menjadi payung organisasi dalam mengelola kegiatan ke-Islaman dan optimalisasi Masjid Darul ‘Ulum.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ini disusun sebagai pijakan dan aturan baku untuk menjamin penyelenggaraan DKM Darul ‘Ulum yang sistematis dan konsisten.
BAB I