Tampilkan postingan dengan label Organisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Organisasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Oktober 2013

PEDOMAN KEPENGURUSAN DEWAN KEMAKMURAN MASJID JA’MI DARUL ULUM

PEDOMAN KEPENGURUSAN DEWAN KEMAKMURAN MASJID JA’MI DARUL ULUM DOYOBARU SENTANI

Pengurus DKM Darul ‘Ulum adalah penggerak organisasi dalam beraktifitas guna mencapai visi, misi dan tujuan yang telah ditetapkan. Gerak langkah pengurus yang terencana, teratur dan berkesinambungan serta selalu bersandar kepada Al-Qur'an dan Assunnah dalam setiap tindakannya diharapkan akan menghasilkan kinerja yang sinergi dan berkualitas. Untuk itu perlu disusun suatu pedoman yang memberi petunjuk secara umum dalam kepengurusan DKM Darul ‘Ulum dimana pedoman ini selanjutnya menjadi dasar pegangan Pengurus dalam setiap aktivitas dan kegiatan yang dilakukan.
       I.        PENGURUS
1.    Pengertian Pengurus DKM Darul ‘Ulum .
Sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 13, Pengurus DKM Darul ‘Ulum adalah pelaksana kepemimpinan & kepengurusan organisasi yang mengemban amanah dan bertanggungjawab kepada jama'ah. Dan Pengurus DKM Darul ‘Ulum memiliki wewenang dan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 7 dan     Pasal 8.
2.     Status Pengurus DKM Darul ‘Ulum .

ANGGARAN RUMAH TANGGA DEWAN KEMAKMURAN MASJID DARUL ‘ULUM



ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN KEMAKMURAN MASJID DARUL ‘ULUM
(ART DKM Darul ‘Ulum)
PERUMAHAN SEPINGGAN PRATAMA – PERMATA GADING, BALIKPAPAN
Jl. Syarifudin Yoes, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur
BAB I
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGANISASI
Pasal 1 Pengurus DKM (Takmir)
(1) Pengurus DKM Darul ‘Ulum terdiri dari Ketua umum dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara. Ketiga posisi ini yang kemudian biasa disebut sebagai Badan Pelaksana Harian (BPH).
(2) Ketua umum membawahi beberapa bidang antara lain ; bidang Dakwah dan Ibadah, bidang Rumah tangga, bidang Komunikasi dan Humas, bidang Kewanitaan dan bidang Pembangunan.
(3) Tugas dan Tanggung jawab
a. Laporan dan pertanggung jawaban diatur menurut bagan garis struktur organisasi.
b. Ketua umum DKM