PEDOMAN
KEPENGURUSAN DEWAN KEMAKMURAN MASJID JA’MI DARUL ULUM DOYOBARU SENTANI
Pengurus DKM Darul ‘Ulum adalah
penggerak organisasi dalam beraktifitas guna mencapai visi, misi dan tujuan
yang telah ditetapkan. Gerak langkah pengurus yang terencana, teratur dan
berkesinambungan serta selalu bersandar kepada Al-Qur'an dan Assunnah dalam
setiap tindakannya diharapkan akan menghasilkan kinerja yang sinergi dan
berkualitas. Untuk itu perlu disusun suatu pedoman yang memberi petunjuk secara
umum dalam kepengurusan DKM Darul ‘Ulum dimana pedoman ini selanjutnya menjadi
dasar pegangan Pengurus dalam setiap aktivitas dan kegiatan yang dilakukan.
I.
PENGURUS
1.
Pengertian
Pengurus DKM Darul ‘Ulum .
Sesuai
dengan Anggaran Dasar pasal 13, Pengurus DKM Darul
‘Ulum adalah pelaksana kepemimpinan & kepengurusan organisasi yang
mengemban amanah dan bertanggungjawab kepada jama'ah. Dan Pengurus DKM Darul
‘Ulum memiliki wewenang dan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga Pasal 7 dan Pasal
8.
2.
Status
Pengurus DKM Darul ‘Ulum .